Sejarah kemunculan helm telah ada sejak zaman Yunani kuno. Pada zaman ini helm merupakan bagian dari teknologi perang yaitu sebagai pelengkap dari baju zirah/baju besi. Melihat peranannya yang cukup penting untuk melindungi kepala penggunanya dari ancaman senjata-senjata musuh maka helm terus berkembang luas.
Helm dianggap sebagai pelindung paling efektif bagi kepala dari tebasan senjata lawan, lesatan anak panah, atau bahkan bidikan peluru berkecepatan rendah (dari senapan awal seperti arquebus). Alhasil hingga zaman romawi klasik, abad pertengahan sampai akhir abad 17, keberadaan helm sebagai perlengkapan pakaian perang ini terus berkembang secara luas, baik di Eropa bahkan sampai ke Jepang.
Sayangnya perkembangan senjata api sangatlah cepat. Dengan kemampuan ilmu pengetahuan manusia yang menakjubkan, maka kecepatan peluru pun semakin tinggi. Akibatnya sejak tahun 1670 penggunaan helm mulai menurun karena dianggap tidak efektif lagi untuk melindungi penggunanya. Sampai akhirnya pada abad 18, para infantri tidak ada lagi yang mengenakan helm sama sekali.
Namun ternyata riwayat helm tidak berakhir sampai di situ saja. Meski kecepatan peluru sudah tak terukur lagi, ternyata akhirnya banyak kalangan yang tetap memandang keberadaan helm sebagai pelindung yang efektif. Hal itu berdasarkan pemikiran bahwa semua tergantung dari teknologinya dan kualitas bahan yang digunakan. Akhirnya pada era Napoleon, penggunaan helm kembali dikukuhkan bagi prajurit kavaleri.
Nah, pada maraknya penggunaan artileri berat pada perang dunia I, helm telah mampu menunjukkan fungsinya dalam mengurangi korban akibat serpihan bom atau schrapnel. Pembuktian ini menjadikan helm kembali marak digunakan oleh militer sepanjang waktu kemudian.
Sejak pecahnya perang dunia kedua hingga sekarang ini pun helm masih diwajibkan sebagai peralatan standar bagi prajurit. Sejalan dengan berkembangnya waktu dan teknologi manusia, helm terus berevolusi. Dari sisi aktivitas helm tak lagi hanya dibutuhkan untuk perang, tapi juga dikenakan untuk aktivitas- aktivitas sipil seperti olahraga, pertambangan, berkendara atau kegiatan beresiko lainnya. Dari sisi bahan, bentuk, teknologi dan modelnya, helm juga terus berubah. Sekarang ini helm banyak dibuat dari bahan yang lebih bervariasi selain besi yaitu metal atau bahan keras lainnya seperti kevlar, serat resin, atau bahkan plastik yang kuat.
Helm untuk pengendara motor sekarang sudah lazim digunakan. Bahkan bukan hanya lazim, tapi merupakan keharusan karena sudah ada Undang-undangnya dan beberapa negara berkembang dan maju telah menerapkannya. Karena Helm motor sangat bermanfaat untuk melindungi kepala para biker (terutama organ Otak) dalam mengurangi dampak kecelakaan.
Menurut website Wikipedia.org, Helm Motor bermula karena kecelakaan seseorang dari sepeda motor. Seorang yang bernama T.E. Lawrence atau terkenal dengan nama Lawrance of Arabia) mendapat kecelakaan saat sedang mengendarai motor jaman jadul (alias kuno) Brough Superior SS100.
Kecelakaan terjadi karena jalan yang landai/ menukik menghalangi pandangannya terhadap dua orang bocah yang sedang mengendarai sepeda. Dengan refleknya dia banting setir motor untuk menghindari anak-anak itu. Namun, dia kehilangan kendali dan terlempar dari pegangan setir motor. Dia tidak menggunakan helm sehingga mendapatkan luka bagian kepala yang sangat serius sehingga membuat dia dalam keadaan koma. Setelah 6 hari di Rumah Sakit, Lawrence meninggal dunia.
Salah satu dokter bedah saraf (neurosurgeon) yang menangani Lawrence bernama Huge Cairns, semenjak itu mulai melakukan penelitian terhadap pengendara-pengendara motor (biker) yang kehilangan nyawa karena luka kepala akibat kecelakaan motor. Sejak saat itu, penelitian Dokter Cairns memicu penggunaan Helm untuk Militer dan Warga Sipil. Selengkapnya: http://www.eciputra.com/berita-6524-asal-usul-penggunaan-helm-motor.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar